Kamis, 03 Januari 2013

Ijazah paket C dapat melamar CPNS



Pemegang ijazah paket C dapat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena sertifikat tersebut sama nilainya dengan ijazah yang dikeluarkan dari hasil Ujian Nasional (UN).
Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara (Kadisdik Sumut), Syaiful Syafri, mengatakan pengguna ijazah paket C tidak boleh dibedakan terutama ketika akan melamar ke perusahaan swasta maupun untuk melamar CPNS.


Yang membedakan ijazah formal dengan ijazah paket hanyalah pada penandatangan ijazah tersebut. Jika ijazah formal ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing, sedangkan ijazah paket yang menandatangani adalah Kadisdik di daerah masing-masing kabupaten dan kota.

�Kita tegaskan penerimaan CPNS maupun penerimaan karyawan di
perusahaan swasta tidak boleh menolak pelamar yang menggunakan ijazah paket. Sebab ijazah mereka sama dengan ijazah formal. Kita minta pengelola penerimaan CPNS dan bidang personalia di perusahaan swasta untuk menerima pelamar yang menggunakan ijazah paket karena nilainya sama,� katanya

Dalam peninjauan tersebut, ia mengatakan, peserta UNPP yang ikut program paket C merupakan siswa yang tidak lulus UN tahun 2010-2011 serta peserta regular yang terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
�Kita berupaya untuk memotivasi mereka agar bisa lulus dalam ujian ini. Kita berharap mereka tidak kecil hati terutama bagi yang gagal formal sebab mereka juga tetap bisa masuk perguruan tinggi di bulan September mendatang,� ujarnya.

Ketua Penyelanggara UNPP di Sumut, Yuniar, mengatakan UNPP tahun ini di Sumut diikuti sebanyak 8.086 peserta dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, baik program paket A,B dan C.
Untuk peserta paket A regular dikuti sebanyak 634 orang, sedangkan untuk paket A yang gagal UN tidak ada karena peserta UN tahun ini 100 persen lulus.


Paket B untuk regular sebanyak 2.732 orang, sedangkan paket B yang gagal UN 299 orang. Untuk paket C regular keseluruhan sebanyak 4.106 orang, di mana program IPA sebanyak 55 orang, dan program IPS sebanyak 4.051. Sedangkan, peserta paket C untuk program IPA sebanyak 68 orang dan IPS sebanyak 170 orang.

�Untuk keseluruhan total peserta program regular yakni peserta didik yang sudah mengikuti pendidikan di PKBM dari keseluruhan paket A,B dan C sebanyak 7.472 orang, sedangkan peserta yang gagal UN formal keseluruhan sebanyak 614,� katanya. 

Sumber: http://www.waspada.co.id


Sabtu, 11 Desember 2010

Pemerintah menjamin siswa Ijazah paket c

PT BISA DITUNTUT JIKA TOLAK LULUSAN IJAZAH PAKET C


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan, pemerintah menjamin hak setiap siswa mendapatkan pendidikan lebih baik sehingga perguruan tinggi (PT) bisa dituntut jika menolak siswa yang menempuh ujian Paket C sepanjang siswa itu memadai untuk diterima.
�Pemerintah tidak pernah menyuruh perguruan tinggi menerima Paket C, tetapi pemegang ijazah Paket C itu memegang hak eligibilitas, yaitu memiliki hak untuk mendaftar seperti yang dimiliki pemegang ijazah biasa,� katanya kepada pers di sela acara �Bedah Kampung� di Desa Cipambuan, Sentul, Jawa Barat, Kamis petang.
Pemerintah, mengutip ucapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat di Cibinong sebelum acara �Bedah Kampung� itu dimulai, menegaskan tekadnya untuk sekuat-kuatnya tidak akan berkompromi soal standar pendidikan nasional apalagi mengorbankan hal itu.
Menurut pemerhati pendidikan nasional, kenyataan selama musim ujian nasional di tingkatan SLTP dan SLTA pada 2006 ini menunjukkan hal yang bertentangan, karena siswa hanya dinilai prestasi dan kemampuan akademisnya berdasarkan ujian bersoal pilihan ganda.
Alhasil, banyak siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah alias tidak bisa menggenggam ijazah sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi karena nilai ujian nasionalnya di bawah standar minimal, yaitu 4,25.
Apalagi, terdapat sejumlah besar kasus dimana siswa yang tidak lulus itu justru diterima masuk ke perguruan tinggi negeri di dalam atau luar negeri sejak sebelum mereka menempuh ujian nasional. Mereka diterima berdasarkan pantauan nilai akademis tiap semester sekolahnya masing-masing.
Beberapa saat setelah hasil capaian kelulusan siswa itu diumumkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengeluarkan komentar bahwa yang tidak lulus itu adalah siswa yang malas belajar. Sementara banyak di antara siswa itu justru memiliki nilai rapor yang prima sehingga terpilih menjadi calon mahasiswa tanpa testing.
Menanggapi masalah itu, Bambang Sudibyo menyatakan, �Masalah mereka diterima atau tidak, itu otonomi perguruan tinggi. Tapi kalau memang memadai untuk diterima tapi ditolak, bisa saja perguruan tingginya yang dituntut karena melanggar hak asasi manusia,� katanya.
Pemerintah, katanya, sejak awal tidak pernah menggiring siswa yang gagal menempuh ujian nasional untuk mengambil �jalur alternatif�, yaitu ujian Paket C. �Yang ada, kenyataannya setelah ujian nasional berlangsung, yang mendaftar ke Paket C itu menjadi banyak. Dan banyak yang mendaftar itu adalah yang tidak lulus di ujian nasional,� katanta.
Kejar Paket C itu, katanya, `kan sudah ada sejak lama dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Sehingga sekarang masalahnya bukan seputar Departemen Pendidikan Nasional menyuruh orang yang tidak lulus untuk mengambil Paket C itu.
�Itu hak mereka untuk memakai peluang itu karena itu hak, maka kita harus menghormati. Tidak, pemerintah tidak pernah menggiring mereka mengambil Paket C,� katanya.
Terkait kenyataan ada siswa yang memilih menempuh ujian Paket C, katanya, itu adalah hak mereka yang dijamin Undang-undang, pun di dalam negeri sudah ada yang menerapkan penerimaan mahasiswa negeri bersyarat yang sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Dia juga menyatakan, terkait pemajuan jadwal seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi lebih awal dari jadwal normal, yaitu November, semata-mata bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada para calon mahasiswa.
�Dimajukan tidak masalah, ini menyangkut pelayanan. Ini menyangkut hak atas akses pendidikan warga negara, pemerintah harus melaksanakan hal itu,� katanya.(*)
Sumber: ANTARA
http://www.antaranews.com/print/1151589801/pt-bisa-dituntut-jika-tolak-lulusan-ijazah-paket-c