Minggu, 10 Maret 2013

TELAH DIBUKA 
PENDAFTARAN KEJAR PAKET C (SMA IPA-IPS), KEJAR PAKET B (SMP) DAN KEJAR PAKET A (SD).  PENDAFTARAN TELAH DIBUKA MULAI SEKARANG -DESEMBER 2013 GELOMBANGI

PEMBERITAHUAN.
Pendaftaran untuk ujian Gelombang I JULI-DESEMBER . Ujian gelombang I akan dilaksanakan pada 15 April 2014.
Pendaftaran untuk ujian Gelombang II tahun 2014 telah dibuka mulai sekarang s/d 30 April 2014. Ujian gelombang II tahun 2013 akan dilaksanakan pada  Juli 2013.  DAFTAR SEGERA SEBELUM TERLAMBAT.

Selasa, 19 Februari 2013

Tak Perlu Malu Ber-ijazah Paket

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Ujian kesetaraan atau yang populer dengan nama Kejar Paket A, B dan C saat ini diakui legalitasnya secara nasional, sehingga para pesertanya tidak perlu malu memiliki ijazah pendidikan non formal itu untuk berbagai kepentingan.

Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, R Santoso, mengungkapkan itu di Pekanbaru, Rabu, terkait penyelenggaraan ujian Paket A, B dan C di sejumlah wilayah kota dan kabupeten provinsi itu yang diikuti 3.533 peserta.

Ia menambahkan, ijazah Paket A atau setara Sekolah Dasar (SD) diakui untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan formal tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Juga penggondol Ijazah Kejar Paket B (setara SMP), dapat melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), begitu juga selanjutnya, bagi yang telah memiliki Ijazah Paket C (SMA), bisa lanjut ke level pendidikan berikutnya, yakni universitas" katanya.

Jika menghadapi masalah

dalam hal pembiayaan untuk melanjutkan studi, menurutnya, Ijazah Paket ini bisa difungsikan sebagai pelengkap lamaran kerja ke suatu perusahaan.

"Jadi, jangan pernah malu lagi memiliki ijazah paket, karena legalitasnya diakui secara nasional. Eligibilitasnya juga sama seperti pemegang ijazah formal lulusan SMA, Madrasyah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," tandasnya.

Bahkan, lanjutnya, perusahaan-perusahaan serta universitas juga tidak akan mempermasalahkan mereka yang memegang ijazah ini.

Data Disdik Riau menyebutkan, jumlah peserta ujian kesetaraan mulai dari Paket A, B dan C di sejumlah wilayah kota dan kabupeten provinsi itu mencapai 3.533 orang.

Para peserta ujian paket A, B dan C ini, sebagian besar merupakan yang tidak lulus Ujian Nasional (UN). Selain itu, ada sebagaian warga Riau yang ingin mendapatkan ijazah kesetaraan.

Untuk ujian Paket A, jumlah pesertanya mencapai 346 orang. Terdiri dari Kota Pekanbaru 63, Kota Dumai (20), Kampar (lima), Kabupaten Indragiri Hulu (satu), Indragiri Hilir (32), Bengkalis (dua), Pelelawan (30), Rokan Hulu (150), Roklan Hilir (15), Siak (delapan)  dan Kabupaten Meranti (20).

Selanjutnya, untuk ujian Paket B, pesertanya 1.465 orang, 305 di antaranya dari Pekanbaru, lalu Dumai (95), Kampar (62), Indragiri Hulu (150), Indragiri Hilir (71), Bengkalis (169), Pelalawan (88), Rokan Hulu (267), Rokan Hilir (65), Siak (146) dan Kabupaten Meranti sebanyak 47 orang.

Sementara peserta ujian Paket C mencapai 1.822 orang, yang juga tersebar di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.


sumber : http://www.antarariau.com/berita/16049/tak-perlu-malu-ijazah-paket.html

Kamis, 14 Februari 2013

Pemegang Ijazah Paket C Bisa Mendaftar UI



indosiar.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) diikuti Universitas Negeri lain se Indonesia memutuskan siswa SMU yang tidak lulus dan berencana mengulang Ujian Akhir Nasional dengan mengikuti ujian paket C bisa mendaftar ke perguruan tinggi namun pada tahun ajaran 2007 - 2008 mendatang.

Wakil Rektor UI Sutanto Suhodo menjelaskan, UI memiliki kalender akademik yang akan memulai tahun ajaran baru pada tanggal 22 Agustus. Sementara ujian akhir paket C diperkirakan baru dilaksanakan pada bulan November setelah proses belajar mengajar sudah berjalan.

Namun bagi para siswa yang telah lolos dan diterima Universitas Indonesia melalui program penerimaan non tes atau yang dikenal dengan program prestasi dan pemerataan kesempatan belajar, tetap akan diterima menjadi mahasiswa UI pada tahun 2007 mendatang. Setelah yang bersangkutan memiliki ijazah, baik dengan mengikuti ujian paket C atau mengulang UAN tahun depan.

Sikap UI ini juga menjadi sikap seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pihak UI merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Dasar untuk mempertimbangkan nilai akademik siswa selama di bangku SMA sebagai syarat kelulusan. Tidak hanya berdasarkan hasil UAN saja. (Yulia Hendrika Bulo dan Kiki Suhartono/Sup)

Kamis, 03 Januari 2013

Ijazah paket C dapat melamar CPNS



Pemegang ijazah paket C dapat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena sertifikat tersebut sama nilainya dengan ijazah yang dikeluarkan dari hasil Ujian Nasional (UN).
Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara (Kadisdik Sumut), Syaiful Syafri, mengatakan pengguna ijazah paket C tidak boleh dibedakan terutama ketika akan melamar ke perusahaan swasta maupun untuk melamar CPNS.


Yang membedakan ijazah formal dengan ijazah paket hanyalah pada penandatangan ijazah tersebut. Jika ijazah formal ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing, sedangkan ijazah paket yang menandatangani adalah Kadisdik di daerah masing-masing kabupaten dan kota.

�Kita tegaskan penerimaan CPNS maupun penerimaan karyawan di
perusahaan swasta tidak boleh menolak pelamar yang menggunakan ijazah paket. Sebab ijazah mereka sama dengan ijazah formal. Kita minta pengelola penerimaan CPNS dan bidang personalia di perusahaan swasta untuk menerima pelamar yang menggunakan ijazah paket karena nilainya sama,� katanya

Dalam peninjauan tersebut, ia mengatakan, peserta UNPP yang ikut program paket C merupakan siswa yang tidak lulus UN tahun 2010-2011 serta peserta regular yang terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
�Kita berupaya untuk memotivasi mereka agar bisa lulus dalam ujian ini. Kita berharap mereka tidak kecil hati terutama bagi yang gagal formal sebab mereka juga tetap bisa masuk perguruan tinggi di bulan September mendatang,� ujarnya.

Ketua Penyelanggara UNPP di Sumut, Yuniar, mengatakan UNPP tahun ini di Sumut diikuti sebanyak 8.086 peserta dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, baik program paket A,B dan C.
Untuk peserta paket A regular dikuti sebanyak 634 orang, sedangkan untuk paket A yang gagal UN tidak ada karena peserta UN tahun ini 100 persen lulus.


Paket B untuk regular sebanyak 2.732 orang, sedangkan paket B yang gagal UN 299 orang. Untuk paket C regular keseluruhan sebanyak 4.106 orang, di mana program IPA sebanyak 55 orang, dan program IPS sebanyak 4.051. Sedangkan, peserta paket C untuk program IPA sebanyak 68 orang dan IPS sebanyak 170 orang.

�Untuk keseluruhan total peserta program regular yakni peserta didik yang sudah mengikuti pendidikan di PKBM dari keseluruhan paket A,B dan C sebanyak 7.472 orang, sedangkan peserta yang gagal UN formal keseluruhan sebanyak 614,� katanya. 

Sumber: http://www.waspada.co.id


Sabtu, 11 Desember 2010

Pemerintah menjamin siswa Ijazah paket c

PT BISA DITUNTUT JIKA TOLAK LULUSAN IJAZAH PAKET C


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan, pemerintah menjamin hak setiap siswa mendapatkan pendidikan lebih baik sehingga perguruan tinggi (PT) bisa dituntut jika menolak siswa yang menempuh ujian Paket C sepanjang siswa itu memadai untuk diterima.
�Pemerintah tidak pernah menyuruh perguruan tinggi menerima Paket C, tetapi pemegang ijazah Paket C itu memegang hak eligibilitas, yaitu memiliki hak untuk mendaftar seperti yang dimiliki pemegang ijazah biasa,� katanya kepada pers di sela acara �Bedah Kampung� di Desa Cipambuan, Sentul, Jawa Barat, Kamis petang.
Pemerintah, mengutip ucapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat di Cibinong sebelum acara �Bedah Kampung� itu dimulai, menegaskan tekadnya untuk sekuat-kuatnya tidak akan berkompromi soal standar pendidikan nasional apalagi mengorbankan hal itu.
Menurut pemerhati pendidikan nasional, kenyataan selama musim ujian nasional di tingkatan SLTP dan SLTA pada 2006 ini menunjukkan hal yang bertentangan, karena siswa hanya dinilai prestasi dan kemampuan akademisnya berdasarkan ujian bersoal pilihan ganda.
Alhasil, banyak siswa yang dinyatakan tidak lulus sekolah alias tidak bisa menggenggam ijazah sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi karena nilai ujian nasionalnya di bawah standar minimal, yaitu 4,25.
Apalagi, terdapat sejumlah besar kasus dimana siswa yang tidak lulus itu justru diterima masuk ke perguruan tinggi negeri di dalam atau luar negeri sejak sebelum mereka menempuh ujian nasional. Mereka diterima berdasarkan pantauan nilai akademis tiap semester sekolahnya masing-masing.
Beberapa saat setelah hasil capaian kelulusan siswa itu diumumkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengeluarkan komentar bahwa yang tidak lulus itu adalah siswa yang malas belajar. Sementara banyak di antara siswa itu justru memiliki nilai rapor yang prima sehingga terpilih menjadi calon mahasiswa tanpa testing.
Menanggapi masalah itu, Bambang Sudibyo menyatakan, �Masalah mereka diterima atau tidak, itu otonomi perguruan tinggi. Tapi kalau memang memadai untuk diterima tapi ditolak, bisa saja perguruan tingginya yang dituntut karena melanggar hak asasi manusia,� katanya.
Pemerintah, katanya, sejak awal tidak pernah menggiring siswa yang gagal menempuh ujian nasional untuk mengambil �jalur alternatif�, yaitu ujian Paket C. �Yang ada, kenyataannya setelah ujian nasional berlangsung, yang mendaftar ke Paket C itu menjadi banyak. Dan banyak yang mendaftar itu adalah yang tidak lulus di ujian nasional,� katanta.
Kejar Paket C itu, katanya, `kan sudah ada sejak lama dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Sehingga sekarang masalahnya bukan seputar Departemen Pendidikan Nasional menyuruh orang yang tidak lulus untuk mengambil Paket C itu.
�Itu hak mereka untuk memakai peluang itu karena itu hak, maka kita harus menghormati. Tidak, pemerintah tidak pernah menggiring mereka mengambil Paket C,� katanya.
Terkait kenyataan ada siswa yang memilih menempuh ujian Paket C, katanya, itu adalah hak mereka yang dijamin Undang-undang, pun di dalam negeri sudah ada yang menerapkan penerimaan mahasiswa negeri bersyarat yang sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Dia juga menyatakan, terkait pemajuan jadwal seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi lebih awal dari jadwal normal, yaitu November, semata-mata bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada para calon mahasiswa.
�Dimajukan tidak masalah, ini menyangkut pelayanan. Ini menyangkut hak atas akses pendidikan warga negara, pemerintah harus melaksanakan hal itu,� katanya.(*)
Sumber: ANTARA
http://www.antaranews.com/print/1151589801/pt-bisa-dituntut-jika-tolak-lulusan-ijazah-paket-c